KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO

Data Syarat Pelayanan

Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan Keagamaan Hindu
DOWNLOAD PERSYARATAN
INFORMASI

Biaya Pelayanan

Rp. 0

ESTIMASI

Waktu Penyelesaian

3 Hari Kerja

Sejak berkas lengkap

Nama Lembaga/Instansi Tujuan

Nomor Surat Permohonan Rekomendasi

Tanggal Surat Permohonan Rekomendasi

Alamat

Surat permohonan Tanda Daftar dari lembaga kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Surat rekomendasi dari Kakanwil Kementerian agama Provinsi/Kab/kota setempat c.q. Kabid Bimas/Pembimas Penyelenggara Hindu

Alamat lembaga, nomor telepon/HP/WA, dan alamat email lembaga

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab/Ketua lembaga

Pasfoto berwarna 3x4 cm Penanggung Jawab/Ketua lembaga sebanyak 2 (dua) lembar

Sejarah singkat berdirinya lembaga

Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus lembaga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan berasaskan Agama Hindu

Program kerja dan laporan tahunan lembaga (jika sudah terbentuk lebih dari satu tahun)

Surat Pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh Pengurus lembaga secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang ditandatangani oleh ketua lembaga

Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan, dan penggunaan lambang maupun logo lembaga dan tidak mengganggu ketertiban umum, sosial, masyarakat, dan lain-lain yang ditandatangani oleh ketua lembaga

Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditandatangani oleh ketua lembaga

Fotokopi Akta Notaris pendirian yayasan/perubahan yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Fotokopi Surat Menteri Hukum mengenai pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan atau perubahan data yayasan dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Fotokopi surat Menteri Hukum tentang pengesahan Akta Pendirian dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan

SELURUH LAYANAN DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PROBOLINGGO GRATIS (Rp0). TIDAK DIPUNGUT BIAYA. TOLAK GRATIFIKASI, PUNGLI, DAN KORUPSI. WUJUDKAN PELAYANAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, DAN BERINTEGRITAS. -